MENJADI “KEREN” DENGAN TIDAK MELAKUKAN PLAGIARISME
Seorang teman, memberikanku masukan seperti itu.
Tanpa pikir panjang, disini aku akan
akan berbagi kisah dan pengalaman baruku tentang kasus “plagiarisme” yang terjadi
beberapa hari atas nasib dari beberapa karya amatirku.
Disini selain aku akan menceritakan tentang
bagaimana rasanya karya kita dijiplak orang lain tanpa meminta izin terlebih
dahulu, aku juga akan menjelaskan tentang seberapa seriusnya masalah plagiarisme
yang kadang masih selalu dianggap remeh oleh orang lain. Semoga sedikit membuat
kita yang membaca, paham dan sadar betul tentang fatalnya dari mencuri karya atau
pun pendapat yang murni berasal dari ciptaannya sendiri.
Tapi mohon maaf sebelumnya, aku menulis disini bukan
bermaksud tetap tidak menerima atau marah besar kepada si plagiator. Disisi lain,
aku ingin berbagi tentang “hikmah” dari sudut pandang yang aku dapat setelah
aku mengalami “pencurian” ini.
- KRONOLOGI CERITA
Ceritanya berawal dari ketidaksengajaanku menemukan salah satu akun instagram yang sudah terkenal di Bandung. Ia memposting ulang salah satu video berlatar di Bandung dengan menyertakan beberapa kalimat puisi yang belum tamat aku menonton videonya, aku sudah tahu betul itu adalah puisiku untuk bahan membuat sebuah video yang akan aku buat di IG-TV. Usut tak perlu diusut sebenarnya, karena sudah pasti tulisanku mereka dapat dari laman blog-ku.
Puisi tersebut dikemas dalam media visual berbentuk
video yang dibuat oleh dua orang yang aku gak kenal. Kalau saja aku tidak
menemukan sendiri puisiku ada dikarya videonya, mungkin mereka juga tidak akan
mendapatkan pelajaran untuk menghargai suatu karya. Ya, pelajaran penting untuk
kita, apalagi jika menyukai hobi dalam “dunia” kreatif. Rentan sekali akan plagiarisme,
namun tetap ingat ya, sekecil apapun bentuk plagiatmu menghargai adalah kunci.
Suatu karya, tulisan, ide pemikiran adalah sesuatu
yang sangat luas. Tidak akan mungkin dalam satu karya yang sama memiliki jalan
cerita atau alur yang sama persis. Seperti halnya dengan milyaran umat dibumi.
Semiripnya mereka, seidentiknya anak kembar, akan ada sisi perbedaannya. Begitu
pun sebuah karya.
Tapi tidak lama dari sana, ada sebuah direct message di instagram kepadaku,
mengenai permintaan maaf dan semoga menjadi rasa menyesal karena sudah
mengambil tulisanku tanpa izin terlebih dahulu. Dan aku pun tidak memungkiri
bahwa mengakui kesalahan dan berani meminta maaf adalah sesuatu yang baik. Dari
sana, aku pun membukakan pintu maaf. Terlebih lagi banyak hal baik juga yang
aku terima mengenai “pencurian” ini. Semoga tidak terulangi lagi ya.
- PELAJARAN YANG DIDAPAT
Menulis atau melakukan kreativitas apa pun itu harganya mahal. Aku menulis untuk menyampaikan perasaanku, aku menulis untuk mendengarkan apa isi hatiku, sesuai dengan macam bentuk emosi yang aku dapatkan. Rasa senang, bahagia, marah, haru, sedih, rindu, kasih sayang semua bisa terasa hidup dengan indah lewat sebuah kata-kata.
Dan ketika melakukan proses menulis, hal itu tidak
bisa dipaksakan. Menunggu waktu, mood, dan harus mengalami sebuah “perasaan x”
terlebih dahulu. Jujur aku adalah manusia dengan tipe orang yang menulis dengan
suasana dan maunya hatiku. Jika aku disuruh atau dipaksakan untuk menulis, aku
pastikan tulisan atau kata-kata tersebut akan terasa kosong, tidak bernyawa,
dan tidak ada makna dalam yang bisa tersampaikan. Kurang feelnya, kurang seninya (cielah. wkwk)
Mahal bukan selalu tentang materi, mahal disini
adalah tentang berharganya kamu melakukan bentuk penghargaan kepada diri kamu
sendiri. Kamu bisa menghargai diri, menghargai rasa sedih atau rindumu, dan menghargai
banyak kenangan dengan cara yang sederhana.
Kecurian start
duluan tanpa pernah ada basa-basi atau meminta izin terlebih dahulu, sebagai manusia
normal tentu aku memiliki sebuah perasaan “nyesek” karena karya kita dicuri oleh orang lain. Apalagi ini adalah salah satu
bahan yang akan aku gunakan untuk membuat sebuah ungkapan perasaanku kepada
seseorang dan kepada Bandung.
Bukan banyaknya pujian yang ingin aku dapatkan, tapi
ada pesan yang ingin aku sampaikan. Dari sudut pandang lain pun, jika memang
tulisanku memiliki energi positif dan diterima dengan baik, hal tersebut akan
membuat makna mendalam bagi penulis atau pembaca. Setidaknya pembaca/pendengar
akan tergiring masuk dalam kesan yang sudah terjadi sesuai kenangan pribadi
masing-masing, atau bisa pula pembaca bisa menangkap pesan bahwa ada hal-hal
sederhana yang begitu mudah untuk menghargai dan mengapresiasi kenangannya.
Tak membutuhkan waktu lama, dan semua sudah berlalu,
aku mendapatkan pelajaran baru yaitu dengan cara bertanya pada diri sendiri.
Siapa kamu? Bukan penulis, bukan seniman, bukan
seseorang yang membawa pengaruh besar. Masih banyak orang-orang hebat dan lebih
isnpiratif, namun mereka masih bisa bersikap besar bestari dengan orang-orang yang
sudah melakukan tindakan tidak nyaman atas karya-karyanya. Ya terkadang melihat
keatas itu perlu, guna memberikan pula kekuatan untuk meluaskan hatiku agar
lebih lapang. Dan aku pun menyadari bahwa sebuah karya yang sudah dibagikan
tentunya bukan murni milik sendiri.
Mereka sudah menjadi milik orang lain yang memiliki
frekuensi dan pengalaman kenangan yang sama. Mereka sudah bisa dinikmati oleh
orang-orang luas. Bukan milikmu saja, bukan tentang perasaanmu saja. Karyamu,
tulisanmu sudah menjadi milik orang lain. Orang lain yang satu seirama suka
mereka.
Sebenarnya, bahwa sampai detik ini ada satu hal yang
masih membuat aku sedikit kecewa atas “pencurian” yang sudah terjadi padaku. Bukan
tentang lagi si plagiator yang tanpa izin sebelumnya men-copas puisiku, namun
tentang ekspektasiku terhadap nanti “hasil karyaku” yang malah udah dibuat
orang. Tapi tidak sesuai ekspektasiku (?).
Pusing ya?
Pusing ya?
Ibaratnya ketika ingin menerbitkan sebuah buku. Kita
punya sebuah karya, kita pasti ingin berikan yang terbaik untuk karya kita.
Sampul yang cantik, kertas yang bagus, menambahkan ilustrasi tambahan untuk
memperkuat tulisan kita, atau ide ide kreatif lainnya yang bisa menjadi daya
tarik dari buku kita sendiri. Intinya kita bercita-cita membuat sempurna buku
kita tersebut.
Namun ternyata, tanpa sepengetahuan kita. Tetiba buku
kita udah terbit dipasaran dan bukunya tidak sesuai apa yang kita
ekspektasikan. Kamu tidak mempedulikan buku tersebut sudah terbit dibaca orang
banyak, yang kamu pikirkan adalah kamu kehilangan cita-cita yang sudah kamu
ekspektasikan kepada buku itu. Sebagian orang semoga paham dengan kekecewaanku.
Kini aku paham bagaimana rasanya penyanyi Sunset di Tanah Anarki marah ketika
karyanya dibawakan dengan alunan musik dangdut. Sekecewa ini ternyata. Huks.
Tapi gak apa-apa, aku dapat pelajaran banyak.
Satu poin lagi yang ternyata buat aku gak berhenti
bilang Tuhan Maha baik adalah berbagai bentuk kepeduliaan dan support dari
teman-teman. Terharu aku baca pesan masuk dari teman-teman ketika aku
membagikan kisahku disnapgram.
Masih banyak orang baik di Bumi. Baik kepadaku atau
nasib karya-karyaku. Masih banyak orang baik di Bumi. Yang sudah sadar dan
peduli tentang seriusnya masalah, penjiplakan, pembajakan, atau pun hal
semacamnya.
- PLAGIARISME
Berdasarkan Wikipedia, plagiarisme atau plagiat
adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari
orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Sanksi dari melakukan plagiat pun bukan main-main. Jika kamu melakukan plagiat dilingkungan pendidikan kamu pun bisa dikeluarkan dari sekolah atau universitas, dan jika kamu melakukan plagiat, sanksi lainnya adalah kamu akan mendapatkan rasa malu yang lumayan. Apalagi jika ketahuan dan terbukti bahwa kamu melakukan penjiplakan karya, pendapat, atau tulisan orang lain.
Sanksi dari melakukan plagiat pun bukan main-main. Jika kamu melakukan plagiat dilingkungan pendidikan kamu pun bisa dikeluarkan dari sekolah atau universitas, dan jika kamu melakukan plagiat, sanksi lainnya adalah kamu akan mendapatkan rasa malu yang lumayan. Apalagi jika ketahuan dan terbukti bahwa kamu melakukan penjiplakan karya, pendapat, atau tulisan orang lain.
Asal usul dari kata plagiarisme itu sendiri berasal
dari Bahasa Latin yaitu Plagiarus, yang berarti mencuri karya orang lain. Etimologi tersebut dicetuskan
oleh seorang penyair dari Roma bernama Marcus Valerius Martialis.
Seseorang yang dikenal sebagai penulis dua belas buku Epigram yang
diterbitkan di Roma antara tahun 86 hingga 103 pada masa kekuasaan Kaisar Domitianus, Nerva, dan Trajanus. Jika dihitung secara keseluruhan, ia menulis 1.561
epigram, dan 1.235 dari antaranya merupakan kuplet elegi.
n.b:
epigram adalah: puisi
yang berisi tuntunan/ajaran hidup.
Plagiarisme terjadi ketika seseorang
mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang
ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang
lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi dan mencantumkan sumber.
Dan ternyata ketika aku menulis
artikel ini, aku juga baru mengetahui bahwa ada yang namanya swaplagiarisme
loh. Ternyata swaplagiarisme itu merupakan penggunaan kembali sebagian atau
seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Jadi, ternyata kita juga kadang merupakan
plagiat kepada diri kita sendiri (?) atau sama saja dengan makna dari kata plagiarism
sendiri? Mmmm.. itu gimana ya maksudnya. Aku kurang memahami.
- Tindakan Plagiarisme
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk.
menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
1. mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
2. mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
3. mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
4. mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
5. menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
6. meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7. meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai bentuk plagiarisme:
1. menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut
diambil persis dari tulisan lain
2. mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dan Yang tidak tergolong plagiarisme:
1. menggunakan
informasi yang berupa fakta umum.
2. menuliskan
kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas.
3. mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
- SANKSI MELAKUKAN PLAGIARISME
Sumber:
Adapun sanksi dari Plagiat yang tercantum dalam UU
No. 20/2003, Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar
akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan akan dilakukan Pencabutan
gelar (Pasal 25 ayat 2) dan dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau
pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
Dan ternyata pemerintah sudah mempunyai
undang-undang tentang Hak Cipta atau kasus Plagairisme sendiri loh teman-teman.
Menurut UU No. 28 Tahun 2004, hak cipta (copy right)
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak
eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi si pencipta atau penerima
hak cipta itu. Apabila ada orang lain yang ingin memanfaatkan ciptaan tadi,
orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak
cipta tadi.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan intellectual
property rights dimana mendapat perlindungan secara otomatis oleh
negara. Kebijakan demikian semata-mata demi kepentingan praktis, yaitu
agar memudahkan setiap pencipta mendapatkan perlindungan, mengingat sedemikian
banyak ciptaan dihasilkan setiap hari, baik di bidang ilmu pengetahuan, seni,
maupun sastra. Ada 8 pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang memuat
perbuatan-perbuatan yang dapat dijerat dengan ancaman pidana.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya teman-teman bisa
mengunjungi laman:
disana diinformasikan secara rinci undang-undang dan pasal
mengenai hak cipta atau pun plagiat.
- Macam-macam Hak Cipta:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
- Epilog
Tentunya disini aku pun menulis bukan tanpa sebab. Semoga
bisa ada manfaat, semoga kita sebagai manusia bisa lebih saling menghargai. Menghargai
diri sendiri atau pun menghargai sebuah karya dari hal sederhana, hal itu sudah
cukup menyalurkan energi positif untuk selalu terus berkreativitas sesuai
sukanya, sesuai seleranya. Boleh meniru, tapi tiru caranya. Tiru sisi baiknya:)
terimkasih,
Bandung, 8 Februari 2019
sumber: wikipidea, kbbi.
terimkasih,
Bandung, 8 Februari 2019
sumber: wikipidea, kbbi.
Comments
Post a Comment